Jakarta, 27 April 2025 — Dunia makanan olahan tengah diguncang kabar mengejutkan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) resmi menarik sembilan produk makanan dari peredaran. Alasannya? Produk-produk ini terbukti mengandung unsur B4b1 (porcine) atau babi — bahan yang sangat sensitif, terutama di Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.
Yang membuat banyak pihak lebih tercengang, tujuh dari sembilan produk tersebut sebelumnya telah mengantongi sertifikat halal.
Ini Daftar Produk yang Ditarik
Produk bersertifikat halal:
-
Corniche Fluffy Jelly (Filipina)
-
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)
-
ChompChomp Car Mallow (China)
-
ChompChomp Flower Mallow (China)
-
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China)
-
Hakiki Gelatin
-
Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China)
Produk tanpa sertifikat halal:
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)
-
SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China)
Bagaimana Ini Bisa Terjadi?
BPJPH dan BPOM menjelaskan bahwa penarikan ini dilakukan setelah serangkaian pengujian laboratorium yang ketat. Unsur babi ditemukan dalam produk berbasis gelatin — bahan yang umum digunakan dalam produksi permen kenyal seperti marshmallow.
Meskipun ketujuh produk tersebut telah memperoleh sertifikasi halal, BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan status tetap. Produk yang telah disertifikasi harus terus menjaga komitmen terhadap kehalalan dan dapat sewaktu-waktu diuji ulang.
Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran bahan baku atau ketidakpatuhan dalam proses produksi yang bisa terjadi setelah sertifikasi diberikan.
Tindakan Tegas dan Langkah Selanjutnya
BPJPH segera mencabut status halal dari ketujuh produk tersebut. Sementara itu, BPOM telah menginstruksikan penarikan produk dari seluruh jaringan distribusi dan meminta konsumen untuk tidak mengonsumsi produk-produk terkait.
"Kami mendorong masyarakat untuk lebih teliti saat memilih produk makanan, terutama produk impor yang mengandung gelatin," ujar perwakilan BPOM dalam konferensi pers.
BPJPH juga tengah menyusun evaluasi sistem sertifikasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang, termasuk memperketat audit bahan baku dan proses produksi di pabrik.
Pentingnya Kewaspadaan Konsumen
Kabar ini menjadi pengingat keras bahwa konsumen harus tetap kritis dan waspada, meski produk sudah berlabel halal. Perubahan bahan baku, ketidaktelitian produsen, atau bahkan kesalahan prosedural bisa saja terjadi.
Konsumen disarankan untuk:
-
Memeriksa ulang sertifikasi halal secara berkala melalui aplikasi resmi BPJPH atau website.
-
Menghindari produk yang diragukan hingga ada klarifikasi resmi.
-
Melaporkan produk bermasalah ke BPJPH atau BPOM untuk ditindaklanjuti.



Posting Komentar