inisial nama yang dilaporkan Presiden Jokowi terkait kasus pencemaran nama baik atau hoaks ijazah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Kelima orang tersebut diidentifikasi dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K . 

Menurut laporan dari Metro TV, inisial-inisial tersebut diduga merujuk pada: RS: Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga

  • RS: Rismon Sianipar, ahli digital forensik

  • T: Tifauziah Tyassuma, seorang dokter

  • ES: Rizal Fadillah, pemerhati politik

  • K: Identitas belum diungkap secara publik .



Presiden Jokowi melaporkan mereka dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . 

Dalam proses pelaporan, Jokowi juga menyerahkan 24 video sebagai barang bukti yang diduga berisi konten pencemaran nama baik . Ia menyatakan bahwa meskipun tuduhan tersebut dianggapnya sebagai masalah ringan, namun karena terus berlarut-larut, ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar menjadi jelas dan gamblang . (5 Orang Dilaporkan Jokowi ke Polisi soal Ijazah Palsu, Siapa Mereka?, Jokowi Laporkan 5 Orang atas Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ...)

Sebelumnya, pada tahun 2022, Bambang Tri Mulyono juga pernah menggugat keabsahan ijazah Jokowi dan akhirnya divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran . (Bambang Tri Juga Divonis 6 Tahun Bui Terkait Kasus Ijazah Palsu ...)

Kasus ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, terutama ketika menyangkut pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks terhadap tokoh publik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama