Empat Pekerja Pembiayaan di Medan Jadi Tersangka Perampasan, Kasus Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

 📍 Medan, Sumatera Utara – 28 Mei 2025

Empat orang pekerja dari sebuah perusahaan pembiayaan di Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, setelah mereka menemukan kendaraan fidusia yang diduga telah digelapkan oleh debitur.

Yang mengejutkan, tanpa adanya pendalaman hukum mendalam, keempatnya langsung dijerat sebagai tersangka perampasan. Kasus ini pun menimbulkan sorotan tajam, baik dari kalangan praktisi hukum maupun masyarakat umum.


📌 Kronologi Singkat:

  • 📅 Tanggal Kejadian: 21 Mei 2025

  • 📝 Tanggal Laporan ke Propam: 28 Mei 2025

  • 📍 Lokasi: Medan, Sumatera Utara

  • 📂 Praperadilan: 35/Pid.Pra/2025/PN MDN

  • 📂 Laporan Propam: SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan

  • 📂 Laporan Debitur: STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumut


👤 Tim Kuasa Hukum

Pihak pekerja pembiayaan menunjuk tim kuasa hukum profesional, yaitu:

  • Baresman Siallagan, SH, MH

  • Dr. Longser Sihombing, SH, MH & Rekan

Mereka menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas berdasarkan perjanjian fidusia, dan tidak semestinya dikriminalisasi sebagai pelaku perampasan.




⚠️ Laporan ke Propam: Kasat Reskrim dan Bawahan Dilaporkan

Akibat penetapan status tersangka yang dianggap tidak objektif, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, bersama dua anggotanya resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Laporan sudah teregistrasi secara resmi dan kini sedang dalam proses pemeriksaan internal.

Langkah ini menunjukkan adanya upaya penegakan keadilan internal, sekaligus menjadi alarm bagi pihak kepolisian agar tetap berhati-hati dalam menangani kasus perdata yang beririsan dengan pidana.


🧾 Apa Itu Kendaraan Fidusia?

Kendaraan fidusia adalah kendaraan yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan kredit. Dalam banyak kasus, jika debitur gagal membayar, kendaraan tersebut dapat ditarik oleh pihak leasing sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, sering kali penarikan ini dipelintir menjadi "perampasan" apabila tidak didukung oleh pendampingan aparat atau tanpa pemahaman hukum dari debitur.


🔎 Pertanyaan Besar: Prosedur atau Kriminalisasi?

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:

  • Apakah tindakan pekerja pembiayaan bisa dikategorikan sebagai perampasan?

  • Mengapa tidak dilakukan mediasi atau klarifikasi hukum terlebih dahulu?

  • Apakah ini bentuk kriminalisasi pekerja pembiayaan yang menjalankan tugas sesuai aturan fidusia?

🧠 Kesimpulan:

Kasus ini menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum terkait fidusia. Penetapan tersangka terhadap pekerja pembiayaan tanpa penyelidikan mendalam justru bisa mencoreng profesionalitas aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap agar proses praperadilan dan laporan ke Propam Polda Sumut dapat menghasilkan keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah mencampuradukkan hukum perdata dengan pidana.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama