Outsourching di hapuskan?


Outsourcing Dihapuskan: Langkah Menuju Kesejahteraan Buruh di Indonesia

Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjawab tuntutan yang telah lama disuarakan oleh serikat pekerja.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing, atau alih daya, adalah praktik penyerahan sebagian pekerjaan atau fungsi perusahaan kepada pihak ketiga. Meskipun dapat meningkatkan efisiensi, sistem ini seringkali mengorbankan hak-hak pekerja, seperti status pekerjaan yang tidak jelas dan minimnya jaminan sosial. Hal ini yang menjadi alasan utama bagi serikat buruh untuk menuntut penghapusannya.

Tuntutan Buruh dan Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai organisasi buruh lainnya telah lama menuntut penghapusan outsourcing. Mereka menilai bahwa sistem ini merupakan bentuk "perbudakan modern" yang merugikan pekerja. Dalam aksi May Day 2025, sekitar 200.000 buruh turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan ini.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji secara mendalam mengenai penghapusan outsourcing. Namun, beliau juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara realistis, mempertimbangkan kepentingan dunia usaha dan investasi.

Langkah Selanjutnya

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kementeriannya akan segera melakukan kajian terkait penghapusan outsourcing. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang realistis agar kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak.

Jika rencana ini terealisasi, maka akan ada perubahan signifikan dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan diharapkan untuk langsung merekrut pekerja tanpa melalui perantara outsourcing, sehingga memberikan kepastian status dan hak-hak pekerja.

Kesimpulan

Penghapusan sistem outsourcing merupakan langkah positif menuju perbaikan kondisi kerja di Indonesia. Namun, implementasinya memerlukan perencanaan yang matang dan kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan buruh dapat meningkat dan tercipta hubungan industrial yang harmonis.

 

Post a Comment

أحدث أقدم